15 Agustus 2012, Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro,
didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan)
Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA., Wakil Kepala Staf Angkatan dan
sejumlah pejabat di jajaran Kemhan/TNI mengadakan Konferensi Pers dengan
wartawan media massa nasional dan Internasional, Rabu (15/8) di kantor
Kemhan, Jakarta.
Konferensi Pers ini dilaksanakan dalam rangka memberikan klarifikasi
terhadap isu dan pemberitaan yang berkembang di media massa dan sejumlah
rencana pengadaan serta pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista)
TNI yang dilakukan oleh Kemhan.
Dalam kesempatan ini Menhan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan
tentang anggapan bahwa buku biru (Blue Book) yang sudah diterbitkan
tahun 2009 tidak pernah diimplemastasikan, kalau diimplementasikan
isinya berubah.
Selanjutnya, Kemhan juga dianggap keluar dari jalur yang sudah
direncanakan, seperti pembelian Tank Leopard dianggap tidak masuk dalam
Buku Biru. Kemhan tidak pernah menunjukan barangnya apa, berapa
harganya, spesifikasi dan model Alutsista apa yang akan dibeli. Dan yang
terakhir disebutkan adanya pemerintah dalam hal ini Kemhan juga diminta
untuk lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit.
Menjawab beberapa isu tersebut, Menhan menjelaskan Kemhan menerbitkan
Produk Strategis I yang meliputi Doktrin Hanneg, Postur Hanneg, Strategi
Hanneg, Buku Putih Hanneg, Penyelarasan MEF dan MEF TNI 2010-2024 yang
isinya perencanaan 2010-2024 bagi pembangunan kekuatan TNI sudah
mengalami revisi.
Kemudian diadakan suatu Revisi karena adanya perubahan perkembangan yang
disebut dinamika lingkungan strategis global regional dan nasional
selama kurun waktu 2,5 tahun dari tahun 2010 hingga pertengahan 2012.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis
tersebut. Dari hasil revisi Produk Strategis I, Kemhan telah
mengeluarkan Produk Strategis II di bidang pertahanan yang dikenal
dengan Strategic Defense Review (SDR).
“Selama dua tahun, Kemhan telah me-review perkembangan lingkungan
strategis seperti perkembangan di laut Cina Selatan dan lainnya yang
nantinya akan mempengaruhi penyesuaian di dalam perencanaan”, jelas
Menhan.
Menurut Menhan, dinamika keadaan terkadang harus merubah rencana awal
untuk disesuaikan agar sampai ke tujuan, sama dengan rencana besar dalam
pembangunan kekuatan pertahanan, itu dalam 2,5 tahun juga mengalami
perubahan.
Sementara itu mengenai proses perencanaan MEF Menhan mengatakan telah
melalui beberapa tahap yang diawali dengan pembahasan dalam tujuh kali
Sidang Kabinet sampai kemudian terbitlah dengan apa yang disebut Master
List yang berisi rencana pembelian Alutsista selama lima tahun.
Master list tersebut isinya tidak menyebutkan secara spesifik mengenai
misalnya Tank Leopard, tetapi karena ini tataran makro nasional, maka
isinya adalah Main Battle Tank (MBT). Sedangkan implementasinya
ditentukan dalam tingkatan yang lebih rendah lagi bukan di Sidang
Kabinet.
Adapun proses selanjutnya, pada tanggal 28 Okotber 2011 Bapennas
mengeluarkan Blue Book dan kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan
persetujuan dengan mengeluarkan Green Book atau Penetapan Sumber
Pembiayaan pada tanggal 20 Desember 2011. Karena menurut Menhan,
pembelian Alutsista yang ada di Master List harus menggunakan
persetujuan Bapennas dan Menteri Keuangan.
“Jadi kalau melihat jangan melihat Blue Booknya tetapi melihatlah yang
sudah direvisi dimana finalnya itu adalah dalam bentuk Green Book di
Kemkeu yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2011”, ujar Menhan.
Jika sudah disetujui melalui Green Book dan masih terdapat perubahan
rencana pembelian masih dapat dilakukan jika hanya dalam rangka untuk
mempercepat pembangunan kekuatan MEF pada tahun 2024 serta tidak
menambah alokasi anggaran yang sudah ditentukan di dalam Green Book.
Untuk implementasinya nanti ditentukan oleh tingkatan yang dibawah.
Mekanisme Pengadaan Alutsista
Adapun mengenai mekanisme proses pengadaan Alustista, Menhan menjelaskan
berjalan secara Button Up yaitu dengan melibatkan user atau pengguna
dalam hal ini dengan setiap Mabes Angkatan untuk menentukan spesifikasi
jenis Alutsista yang akan diadakan.
Selanjutnya, rencana ini masuk kepada kebutuhan operasi di Mabes TNI dan
selanjutnya diproses di Kemhan lewat Tim dibawah kendali Tim Evaluasi
Pengadaan (TEP) yang dipimpin oleh Sekjen. Kemudian selanjutnya diproses
untuk kontrak perjanjian pinjaman oleh Kemku kemudian pencabutan tanda
bintang di DPR.
“Jadi pada waktu proses pencabutan tanda bintang itu dibahas oleh High
Level Committee (HLC) dan Tim Panja Alutsista DPR, dan itu diproses
dalam rangka pencabutan tanda bintang di DPR, karena memakai uang APBN
dan uang rakyat, kita menyadari betul makanya diproses bersama sama oleh
pemerintah dengan wakil rakyat”, tambah Menhan.
Menhan menegaskan bahwa dalam setiap pengadaan Alutsista juga tetap
berpedoman pada prinsip - prinsip yaitu semaksimal mengutamakan produk
dalam negeri. Namun apabila itu belum memungkinkan dan terpaksa diadakan
dari luar negeri maka akan diupayakan dilaksanakan secara G to G,
produksi bersama, disertai alih teknologi (transfer of technology),
dilakukan off set, dijamin keleluasan penggunaannya dan dijamin suku
cadangnya.
Proses pengadaan Alutsista ini dilakukan secara berjenjang dengan
melibatkan user atau pengguna dalam hal ini Mabes Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk menentukan spesifikasi tenis
Alutsista yang akan diadakan.
Menhan juga menegaskan Kemhan berkomitmen untuk terus memelihara
transparansi dan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista
TNI. Aspek pengawasan selalu menjadi perhatian utama untuk menghidari
penyimpangan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim HLC yang diketuai
oleh Wamenhan, dan Tim Pencegahan dan Penyimpangan Pengadaan Barang dan
Jasa (TKP3B) yang melibatkan BPKP, LKPP, Itjen Kemhan, Mabes TNI dan
Angkatan dibawah pimpinan Irjen Kemhan.
Pada kesempatan tersebut, Menhan juga mengatakan selain memperkuat
Alutsista TNI, Kemhan juga memperhatikan kesejahteraan para Prajurit
TNI. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan Kemhan selama masa periode KIB
II. Adapun peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI yang telah
dilaksanakan antara lain pemberian tunjangan khusus perbatasan,
tunjangan kinerja, kenaikan Uang Lauk Pauk (ULP), kenaikan berkala,
pemberian gaji ke-13, kenaikan santunan dan tunjangan cacat serta
kenaikan Askes Kemhan/TNI dari 2 % menjadi 4% (UU BPJS).
Sumber: DMC
No comments:
Post a Comment