Tuesday, March 05, 2013

Industri Pertahanan Indonesia Di Level Menengah


Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, saat ini, industri pertahanan di dalam negeri telah mampu menguasai teknologi untuk level menengah. Ke depan, penguasaan teknologinya akan ditingkatkan menjadi lebih tinggi lagi.
 
Di sisi lain, pemerintah juga berambisi menaikkan level pemenuhan konten lokal industri tersebut di atas 35%. “Kami memacu pertumbuhan industri agar bisa memenuhi kandungan lokal 35%. Jadi, untuk pengadaan alutsista atau almatsus (alat material khusus), 35% di antaranya diserahkan untuk pengerjaan di dalam negeri,” tutur Budi.
Menurut dia, industri pertahanan di Tanah Air sebenarnya sudah bisa memproduksi berbagai jenis alas pertahanan dan pendukungnya. Tapi, alusista dengan level teknologi tertentu dan umumnya belum menggunakan teknologi tinggi.
“Misalnya, untuk peluru dengan radar dan dengan waktu meledak yang sudah diatur, itu belum bisa kita buat,” kata Budi. 
Mengutip data Kementerian Riset dan Teknologi, masterplan pembangunan industri pertahanan nasional ditetapkan tahun 2010-2029. Indonesia diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pokok matra darat, laut, dan udara TNI, sehingga bisa mandiri tahun 2029. 
Sementara itu, Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, industri pertahanan merupakan salah satu sektor industri strategis yang perhi mendapat perhatian semua pihak dalam pengembangannya. Menurut dia, keberadaan industri tersebut harus mendapat dukungan yang lebih besar.
“Pertahanan kita akan lebih kuat dan mampu bersaing dengan industrtri sejenis dari negara-negara lain,” ujarnya.
Menurut Ansari, ciri utama sektor industri pertahanan adalah keberadaan teknologi tinggi. Untuk itu, penguasaan terhadap teknologi terkini sangat diperlukan agar tidak tertinggal dengan negara lain. Pengembangan industri pertahanan tanpa adanya kemajuan teknologi hanya akan berjalan di tempat,
Ansari berharap, industri pertahanan dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan yang ada sehingga pertahanan dan keamanan dalam negeri dapat terjamin. Apalagi persaingan dunia akan semakin ketat.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengakui, Indonesia masih mengimpor alat pertahanan. Namun, pihaknya terus berusaha mengurangi impor tersebut dengan mengembangkan industri dalam negeri.
“Untuk alat-alat pertahanan tertentu kita masih impor. Tapi ada juga yang sudah diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.
Bekas Menteri Perindustrian Hartarto Sastrosoenarto mengatakan, untuk mengembangkan industri pertahanan dalam negeri, selain dibutuhkan kemampuan teknologi juga butuh pembiayaan yang besar.
Karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang untuk industri pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dimungkinkan untuk membiayai kegiatan tersebut melalui lembaga keuangan, seperti Bapindo tempo dulu,” katanya.
Menurut Hartarto, negara-negara tetangga seperti Malaysia, India dan Thailand sudah memiliki bank tersebut. Kedepan, pemerintah harus memberikan dana ke lembaga keuangan yang tugasnya membiayai sektor industri. Hal itu untuk pemberian kredit jangka panjang dengan bunga yang rendah untuk industri pertahanan dan industri lainnya.
“Tiap tahun dimasukkan modal baru, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri pertahanan dan industri dasar lainnya,” jelasnya.
Dia juga berharap, pada 2025 rasio pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20-25 persen. Dengan pemasukan pajak sebesar itu, pemerintah tidak perlu meminjam lagi untuk menutup defisit APBN.

Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta industri galangan kapal mulai meningkatkan level tingkat kandunganl dalam negeri (TKDN) produksinya. Hal itu juga dipengaruhi permintaan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan, seperti kapal migas yang membutuhkan spesifikasi tertentu.
“Saya berharap TKDN bangunan kapal produksi galangan dalam negeri bisa ditingkatkan. Jadi, sambil pemerintah merriacu daya saing dan efisiensi, industri galangan kapal dalam negeri menaikkan TKDN-nya. Ini nanti terkait dengan P3DN (Peningkatanii Penggunaan Produk Dalam/ Negeri), yakni pemanfaatkan preferensi harga untuk proyek-proyek yang menggunakan APBN,” terang Hidayat.
Dia mengatakan, TKDN kapal bangunan baru produksi galangan dalam negeri beragam. Berbeda antara kapal penumpang dan angkutan, tergantung sektor pengguna.”Kalau untuk kapal penumpang, TKDN-nya sudah bisa 55 persen dan untuk sektor migas memang masih di bawahnya karena spesifikasinya khusus,” ujarnya. 
Sumber : TM

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...