Saturday, March 09, 2013

Densus 88


Cikal Bakal Detasemen Khusus 88 Antiteror Dibentuk 

Begini Detasemen Khusus 88 Antiteror DibentukJakarta | Sebuah video yang beredar di YouTube berisi tindakan kekerasan Detasemen Khusus 88 Antiteror memunculkan keinginan supaya satuan khusus ini dibubarkan. Padahal, kemunculan tim elite di Kepolisian RI itu tak lepas dari aksi kekerasan, bahkan teror dari para teroris di Indonesia.

Pada awalnya, cikal bakal Densus 88 Antiteror lahir dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom hebat sejak 2001. Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkanya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam bentuk Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002.

Pengamat kepolisian dari Universitas Padjajaran, Muradi, dalam bukunya Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik menyebutkan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan merespons perintah itu dengan membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme pada 2002. Desk ini langsung berada di bawah koordinasi Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan. Desk ini berisi kesatuan Antiteror Polri, yang lebih dikenal dengan Detasemen C Resimen IV Gegana Brimob Polri, dan tiga organisasi antiteror TNI dan intelijen.

Dalam perjalanannya, institiusi-institusi antiteror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas Antiteror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Namun inisiatif Matori Abdul Djalil, Menteri Pertahanan saat itu, berantakan. "Masing-masing kesatuan antiteror tersebut lebih nyaman berinduk kepada organisasi yang membawahinya," Muradi menjelaskan.

Satgas Antiteror pun tidak berjalan efektif. Masing-masing kesatuan antiteror berjalan sendiri-sendiri. Akan tetapi, eskalasi teror tetap meningkat. Polri terpaksa membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bom Polri. Tugas pertama Satgas Bom adalah mengusut kasus Bom Natal pada 2001 dan dilanjutkan dengan tugas-tugas yang terkait dengan ancaman bom lainnya.

"Satgas Bom Polri ini menjadi begitu dikenal publik saat menangani beberapa kasus peledakan bom yang terkait dengan kalangan luar negeri, sebut saja Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia," kata Muradi yang juga dosen hubungan internasional Universitas Paramadina ini.

Satgas ini berada di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Namun, di samping ada satuan antiteror Gegana Brimob Polri dan Satgas Bom Polri, kepolisian memiliki organisasi sejenis dengan nama Direktorat VI Antiteror di bawah Bareskrim Mabes Polri. Keberadaan Direktorat VI Antiteror ini tumpang-tindih dan memiliki fungsi dan tugas yang sama sebagaimana yang diemban oleh Satgas Bom Polri.


Karena itulah Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Antiteror, di mana kemudian secara resmi Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003. Sejak itulah Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang disingkat Densus 88 AT Polri terbentuk.

 Densus 88 Dikecam di Poso 

Densus 88 Dikecam di Poso, Begini Nasib Tim TNIPeran Densus 88 Antiteror Polri sangat menonjol dalam pemberantasan aksi-aksi terorisme di Tanah Air. Walaupun kemudian, Video yang beredar di Youtube itu memperlihatkan aksi kekerasan Detasemen Khusus 88 Antiteror di Poso. Peristiwa itu diduga adalah rekaman dari aksi 18 anggota Densus 88 dan Brimob kala menangkap 14 warga Kalora, Poso, Desember 2012.

Terungkap sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan pelaku mutilasi warga. Kepolisian mengatakan dua di antaranya, Wiwin Kalahe alias Tomo dan Basri,. kini sudah dipenjara.

Sebenarnya, pasukan anti teror tak hanya dimiliki Polri. TNI mempunyai kesatuan antiteror yang andal dan punya pengalaman lebih lama. Lalu, mengapa hanya Densus 88 yang diberi wewenang dalam pemberantasan terorisme?


Pengamat keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi, dalam bukunya Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik, mengakui berkembangnya anggapan bahwa peran Densus 88 AT Polri terlalu memonopoli pemberantasan terorisme di Tanah Air. "Ini membuat beberapa institusi lain yang memiliki organisasi antiteror merasa tidak mendapatkan porsi yang memadai dan tidak terberdayakan," kata Muradi.

Muradi menjelaskan, hampir semua angkatan di TNI memiliki struktur organisasi antiteror. TNI AD punya Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor), yang bernama Group 5 Antiteror dan Detasemen 81 yang tergabung dalam Kopassus; TNI AL punya Detasemen Jalamangkara (Denjaka), yang tergabung dalam Korps Marinir; serta TNI AU punya Detasemen Bravo (DenBravo), yang tergabung dalam Paskhas TNI AU.

Menurut Muradi, ada tiga alasan hanya Densus 88 yang lebih berperan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Pertama, saat Densus 88 Antiteror terbentuk pada 2003, TNI masih mengalami embargo persenjataan dan pendidikan militer oleh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Ini terkait dengan tuduhan pelanggaran HAM oleh TNI di masa lalu. "Sehingga salah satu strategi untuk mendirikan kesatuan antiteror tanpa terjegal masa lalu TNI adalah dengan mengembangkannya di kepolisian," kata Muradi.

Di sisi lain, pembentukan kesatuan khusus antiterorisme yang andal dan profesional pasti perlu dukungan peralatan yang canggih dan SDM yang berkualitas. Sebagaimana diketahui, pembentukan Densus 88 ini menghabiskan dana lebih dari Rp 15 miliar, termasuk penyediaan senjata, peralatan intai, alat angkut pasukan, operasional, dan pelatihan. Biaya tersebut berasal dari bantuan negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat dan Australia.

Alasan kedua adalah pemahaman bahwa kejahatan terorisme merupakan tindak pidana yang bersifat khas, lintas negara, dan melibatkan banyak faktor yang berkembang di masyarakat. Terkait dengan itu, terorisme dalam konteks Indonesia saat ini dimasukkan dalam domain kriminal, bukan aksi separatisme seperti di tahun 1950-an. Aksi teror sekarang ini dilihat sebagai gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat. "Karenanya terorisme masuk ke dalam kewenangan kepolisian," kata Muradi.

Alasan terakhir adalah menghindari sikap resistensi masyarakat dan internasional jika pemberantasan terorisme dilakukan oleh TNI dan intelijen. Sebagaimana diketahui, sejak rezim Soeharto tumbang, TNI dan lembaga intelijen dituding sebagai institusi yang mem-back up kekuasaan Soeharto. Sehingga pilihan mengembangkan kesatuan antiteror yang profesional akhirnya berada di kepolisian, dengan menitikberatkan pada penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat sehingga keamanan dalam negeri terpelihara.

"Harus diakui peran yang diemban oleh Densus 88 AT Polri memberikan satu persfektif bahwa pemberantasan terorisme di Indonesia dapat dikatakan berhasil," kata Muradi. "Setidaknya bila dikaitkan berbagai keberhasilan organisasi tersebut dalam menangkap dan memburu pelaku dari jaringan terorisme di Indonesia, serta mempersempit ruang geraknya."

 Unik '88' dan AT pada Densus yang Dikecam di Poso 

Unik '88' dan AT pada Densus yang Dikecam di Poso  
Sejumlah pertanyaan muncul mengenai penamaan Densus 88 AT Polri. Dari soal arti di balik angka 88 hingga AT atau Antiteror di belakang nama Densus. Sebenarnya, apa arti penamaan tersebut?

Pengamat kepolisian dari Universitas Padjajaran, Muradi, dalam bukunya, Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik, menjelaskan banyak dugaan soal latar belakang penamaan Densus 88. "Misalnya adanya angka 88 di depan penamaan Densus dianggap mengekor pada Delta 88, pasukan khusus Amerika Serikat," kata Muradi.

Di samping itu ada juga yang menganggap angka 88 sebagai angka keramat. Alasannya, angka tersebut merupakan jumlah korban terbanyak dalam Bom Bali I pada 2002, korbannya merupakan warga negara Australia. "Padahal angka 88 di belakang nama Densus adalah simbolisasi sepasang borgol yang identik dengan tugas kepolisian," kata pria yang pernah menjadi dosen di PTIK ini.


Bagi Densus, angka 88 dimaknai sebagai pekerjaan pemberantasan terorisme yang tak kenal henti dan berkesinambungan. Pola angka delapan memang berkesinambungan tanpa terputus.

Sedangkan tulisan AT atau antiteror yang berada di belakang angka 88 dianggap sebagian orang sebagai klaim Polri terhadap keseluruhan lembaga antiteror di Indonesia. "Tak heran jika kemudian ini dianggap sebagai upaya mengambil porsi kewenangan kesatuan antiteror lain yang masih aktif, baik di TNI maupun BIN," kata Muradi.


Padahal, penggunaan kata antiteror di belakang angka 88 sesungguhnya merujuk pada reinkarnasi dari Satgas Bom dan Direktorat VI Antiteror yang berada di bawah kendali Bareskrim Polri saat melebur menjadi Densus 88 AT Polri.


"Penegasan antiteror ini juga untuk membedakan dan membatasi wewenang Densus 88 AT Polri hanya terbatas pada fungsi kontra-teror, khususnya terhadap aksi teror dengan bahan peledak," Muradi menjelaskan.

Densus 88 mencuat setelah adanya desakan pembubaran Densus 88. Desakan dipicu beredarnya video yang berisi kekerasan oleh satuan tersebut. Video itu diduga rekaman peristiwa 18 anggota Densus 88 dan Brimob kala menangkap 14 warga Kalora, Poso, Desember 2012. Warga Kalora ini diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam penembakan empat anggota Brimob di Tamanjeka, Gunung Biru, Poso. Pada saat pemeriksaan, 14 orang ini dipukuli dan mengalami luka lebam dan luka fisik lainnya.

Belakangan terungkap bahwa sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan mutilasi warga. Kepolisian menyebut dua di antaranya, Wiwin Kalahe alias Tomo dan Basri. Keduanya kini sudah dipenjara.

 Densus 88 Dilatih CIA dan FBI 
Sejumlah keberhasilan Datasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI dalam memberantas terorisme membuat kesatuan ini menuai pujian dari masyarakat. Keberhasilan itu tak lepas dari pendidikan dan latihan yang diterima setiap personelnya. Mereka tidak hanya mendapatkan ilmu dari internal Polri, tapi juga pendidikan dan pelatihan anti-terorisme dari organisasi intelijen Amerika: CIA dan FBI.

Pengamat keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi, mengatakan jumlah personel Densus 88 di tingkat pusat tak lebih dari 400 orang. "Mereka adalah personel dengan kualifikasi antiteror terbaik yang dimiliki kepolisian," kata Muradi dalam buku Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik. "Sedangkan di tingkat kepolisian daerah, personel Densus 88 berkisar 50 hingga 75 orang."

Sebelum perekrutan, anggota polisi terlebih dahulu dilatih di Pusat Pendidikan Reserse Polri, berlokasi di kawasan Mega Mendung, Puncak, Jawa Barat. Mereka juga berlatih di Pusat Pendidikan Antiteror Nasional (Platina) di Kompleks Akademi Kepolisian, Semarang.

"Para pengajar, internal Polri, instruktur CIA, FBI, National Service Australia, dan jaringan organisasi intelijen Barat lain," kata Wakil Ketua Pusat Studi Keamanan Nasional Universitas Padjajaran itu.

Calon anggota Densus 88 ini tak hanya belajar soal teori dan metodologi antiteror. Mereka juga mendapatkan fasilitas berlatih seperti simulator dan sarana pendukung latihan lainnya. Dukungan peralatan serta finansial itu mengalir dari negara-negara Barat. "Apalagi pada saat kampanye global antiterorisme berlangsung," kata Muradi. "Berbagai bantuan dan dukungan, baik persenjataan, pelatihan, hingga pendanaan pasukan antiteror dari negara Barat, masuk ke Polri."

Tapi bantuan negara barat tak mengalir ke pasukan antiteror TNI. Ini karena ada embargo senjata untuk TNI. Menurut Muradi, hal itu menimbulkan keirian dari tiga angkatan TNI, dan BIN, terhadap Polri. Apalagi legalitas Densus 88 sebagai kesatuan yang berwenang menghadapi dan memberantas terorisme di Indonesia hanya ditegaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2001. "Yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya.

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...