Wednesday, July 25, 2012

Aturan Wajib Militer Bisa Disahkan Tahun Ini

JAKARTA-(lantang4683) : Kementerian Pertahanan menilai Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara amat mendesak untuk segera disahkan tahun ini. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin, menilai  peraturan itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan nasionalisme masyarakat dan keamanan negara. “Dibandingkan Malaysia dan Singapura, kita sangat ketinggalan," kata Hartind, Ahad 22 Juli 2012.

RUU itu sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004, bahkan masuk kategori prioritas pada 2010. Namun hingga kini RUU belum juga selesai dan pembahasannya masih tertahan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan tersebut, warga sipil dipersiapkan untuk mendapat pelatihan militer. Selanjutnya, sewaktu-waktu mereka dapat dikerahkan dan dimobilisasi untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Hartind, program serupa sudah dilakukan di Malaysia sejak 2003,  dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Setiap tahun, 18 ribu warga Malaysia menjalani program tersebut. "(Program) itu sangat efektif meningkatkan keamanan masyarakat," ujar dia sembari mencontohkan, peningkatan kemampuan warga untuk membela diri jika terjadi kejahatan di sekitarnya.

Adapun beberapa materi yang akan diberikan dalam pelatihan selama sebulan kepada komponen cadangan adalah kemampuan dasar militer, seperti baris-berbaris dan bela diri. Selain itu, diberikan materi nasionalisme, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sumpah Pemuda.

Saat ini DPR dan Kementerian Pertahanan sedang membicarakan hal-hal teknis dalam RUU agar tujuan pembentukan komponen cadangan tercapai dengan baik.  “Contohnya, siapa warga yang diwajibkan dan dikecualikan mengikuti pelatihan. Misalnya, kalau pengangguran tidak boleh ikut pelatihan karena khawatir akan disalahgunakan," tutur Hartind. 


Sumber : MediaIdonesia

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...