Wednesday, June 06, 2012

Kemhan Bangun Kapal Perusak

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan perusahaan pembuatan kapal Belanda, Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS) menandatangani kontrak kerja sama pembuatan kapal perang berteknologi tinggi Perusak Kawal Rudal (PKR)-10514.

Penandatanganan alat utama sistem senjata (alutsista) laut senilai 220 juta dolar AS per unit itu dilakukan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Mayjen TNI R Ediwan Prabowo, Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Harsusanto Soenarwan, dan Director Naval Sale of DSNS, Evert Van den Broek, di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (5/6).
Ediwan mengatakan, pengadaan kapal PKR untuk memenuhi kebutuhan alutsista TNI AL dalam mengawal wilayah perairan NKRI. "Di samping digunakan untuk tugas-tugas tempur, Kapal PKR-10514 ini juga diperlukan untuk memberikan deterrent effect (efek gentar) terhadap pihak manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," katanya.
Rencana pembuatan kapal perang modern dan berteknologi tinggi tersebut, akan dikerjakan di galangan kapal dalam negeri PT PAL, Indonesia dan Belanda.
Masa waktu pembuatan kapal diperkirakan 45 bulan. "Diharapkan, Kapal PKR-10514 ini sudah selesai dan diserahterimakan pada awal tahun 2017," ujarnya.
Dalam pembangunan Kapal PKR 10514 ini, Ediwan menambahkan, DSNS juga sepakat melakukan kerja sama produksi (joint production) dengan PT PAL Indonesia. DSNS memutuskan untuk memberikan transfer of technology (ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR-10514 kepada PT PAL Indonesia.
Harsusanto mengakui, pendanaan pengadaan kapal PKR menggunakan kredit ekspor dan sejumlah bank pelat merah juga akan turut mendanai, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI.
Sementara, pihak DSNS Belanda telah melakukan pembahasan teknikal dengan PT PAL, di mana BUMN yang berbasis di Surabaya itu berperan sebagai subkontraktor. Dengan demikian, pengalaman PAL yang selama ini telah mampu membuat sejumlah kapal perang akan dipadukan dalam proyek tersebut.

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...