djombang.com - Perjuangan para perangkat desa di Kabupaten Jombang terkait masa jabatan mereka mungkin masih butuh waktu lebih panjang lagi. Bahkan kemarin, Senin (12/03) Komisi A DPRD Jombang memanggil eksekutif untuk mengevaluasi terkait rekomendasi perangkat desa yang masa jabatannya berakhir.
Dalam pertemuan itu Ketua Komisi A, Joko Triono meminta kepada eksekutif untuk menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi dalam menentukan masa jabatan bagi perangkat desa. Pembahasan persoalan ini sendiri mengacu dari hasil konsultasi Pansus Perangkat Desa ke Depkumham dan Depdagr
“Depdagri mengizinkan masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun sesuai dengan PP 72. Namun, dalam kebijakan Depkumham hasilnya aturan itu tidak boleh berlaku surut, ” kata Joko.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Minardi mengatakan, terkait masa jabatan perangkat desa akan di bahas di Pansus pada Kamis mendatang. "Sebetulnya, "kata dia menambahkan, "Pansus tentang perangkat desa sudah hampir selesai". "Hanya saja, "imbuhnya lagi, "yang belum dibahas pasal 36 dan pasal 46."
“Pasal 36 terkait persyaratan calon perangkat desa. Sedangkan pasal 46 terkait masa jabatan perangkat desa. Dua hal inilah akan kita upayakan agar secepatnya ada kejelasan,” terang politisi dari F-PD ini.
Anggota Komisi A lainnya, Sholikhin Ruslie memberikan pandangan yang berbeda terkait persoalan ini. “Kita berharap kajiannya akademis bukan politis. Revisi perda ini harus secepatnya diselesaikan,” ujarnya
Terkait dengan masa jabatanperangkat desa, kita jangan mengacu pada Undang-undang Desa. Karena persoalannya, katanya beralasan, undang-undang itu baru dibahas. Sedangkan masa jabatan perangkat desa sudah sangat mendesak.
Sementara, menanggapi persoalan ini, Asisten Pemerintahan Setdakab Jombang, Eksan Gunajadi mengaku, eksekutif belum memikirkan dicabut atau tidaknya rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan. “Acuan kami masih berpijak pada SE Bupati dan rekomendasi,” ujar Eksan.
sumber : djombang.com
No comments:
Post a Comment