Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini masih mengimpor alat
utama sistem pertahanan (Alutsista) dari luar negeri. Lantaran produksi
persenjataan dalam negeri masih belum mampu menunjang kebutuhan TNI.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menjelaskan Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan yang telah disahkan oleh DPR tidak melarang pemerintah mengimpor Alutsista.
"Dalam UU Industri pertahanan kita tidak mengharamkan bahwa pemerintah maupun TNI mengimpor alutsista. Selama produsen dalam negeri belum mampu membuatnya," ungkap Tantowi saat diskusi bertema 'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menjelaskan Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan yang telah disahkan oleh DPR tidak melarang pemerintah mengimpor Alutsista.
"Dalam UU Industri pertahanan kita tidak mengharamkan bahwa pemerintah maupun TNI mengimpor alutsista. Selama produsen dalam negeri belum mampu membuatnya," ungkap Tantowi saat diskusi bertema 'Urgensi Penguatan Sistem Pertahanan Indonesia' di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (11/2/2013).


