Wednesday, October 24, 2012

Pertahanan Udara Nasional


Pertahanan Udara Nasional

pertahanan_udara
Pertahanan Udara
DINI hari tanggal 29 Juli 1947, pilot Muljono dengan pesawat Guntei serta Soetardjo Sigit dan Soeharnoko Harbani masing-masing dengan pesawat Cureng—semua pesawat peninggalan Jepang—menyerang kedudukan Belanda di Ambarawa, Salatiga, dan Semarang. Tahun 2003, tepatnya 3 Juli 2003, armada US Navy yang berupa kapal induk, kapal perusak, dan fregat berlayar dari Singapura menuju Australia melalui Selat Karimata, Laut Jawa.

Saat melewati perairan Bawean, pesawat F-18 yang terbang bermanuver di udara terdeteksi oleh radar sipil dan militer Indonesia. Gerakan ini dilihat oleh pilot Bouraq dan dilaporkan ke Air Traffic Control (ATC) Surabaya karena mengganggu penerbangan sipil. Setelah diidentifikasi oleh dua pesawat F-16 TNI AU, disepakati bahwa pesawat-pesawat US Navy tersebut melaporkan posisi mereka ke ATC Surabaya dan Bali.

September 2008, lima orang mendarat di Merauke dengan pesawat kecil dari satu titik pemberangkatan di Australia. Mereka ditahan pihak imigrasi karena tidak memiliki dokumen untuk memasuki negara lain. Pesawat yang digunakan juga tidak memiliki izin sesuai aturan internasional untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia. Tanggal 29 November 2011, sebuah pesawat Falcon F-900 Papua Niugini (PNG) yang berangkat dari Subang menuju Port Moresby telah dicegat oleh Sukhoi Angkatan Udara. Pemerintah PNG marah besar kepada Pemerintah Indonesia dan insiden ini nyaris membuat hubungan bilateral terganggu.

Sebelum itu, awal Maret 2011, sebuah pesawat Pakistan milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, karena tidak memiliki Diplomatic ClearanceSecurity Clearance, danFlight Approval. Pesawat tersebut terbang dari Dili, Timor Leste, menuju Malaysia. Pesawat terdeteksi oleh radar bandara.

 Menjaga kedaulatan

Itulah beberapa contoh dari kegiatan yang berkait erat dengan tugas-tugas menjaga kedaulatan negara di udara. Menjaga dalam hal ini tentu saja bukan hanya saat negara dalam keadaan perang, melainkan juga dan terutama saat damai.

Prioritas kewaspadaan adalah daerah-daerah perbatasan negara, baik di darat maupun di laut. Kerawanan di daerah-daerah tertentu menjadi lebih kompleks karena batas perairan antarnegara tak kunjung jelas posisinya.

Di sisi lain masih ada pula daerah kedaulatan negara yang pengelolaannya masih di bawah kendali otoritas penerbangan negara tetangga. Di daerah yang berdekatan terdapat kawasan pelatihan militer negara itu.

Di wilayah lain terdapat kawasan tambang lepas laut yang berjarak sangat dekat dengan Timor Leste, bahkan dengan Darwin di Australia yang baru saja dapat penempatan satu unit pasukan marinir Amerika Serikat.

Tugas-tugas pengawasan udara wilayah kedaulatan Indonesia memang sangat kompleks. Maka, keberadaan radar canggih dan pesawat tempur yang siaga menjadi sangat penting.


Dasar hukum pelaksanaan aktivitas menjaga kedaulatan negara di udara tidak pula sederhana. Seperti diketahui, referensi standar yang menjadi acuan bersama adalah Konvensi Chicago.

Pasal 1 dari Convention on International Civil Aviation, Chicago, 7 Desember 1944, berbunyi, ”Setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif (complete and exclusive) terhadap ruang udara di atas wilayah kedaulatannya.”

Masalahnya adalah pada kasus-kasus tertentu konvensi ini akan berhadapan dengan hukum laut internasional yang berhubungan dengan alur laut Kepulauan Indonesia atau ALKI yang mengatur batas ketinggian terbang tertentu di jalur tersebut. Belum lagi perdebatan yang belum usai mengenai ALKI yang membujur utara-selatan versus keinginan banyak pihak agar dikelola pada arah timur-barat. Semua itu tentu saja mengebiri status komplet dan eksklusif kedaulatan RI di udara.

 Peran Kohanudnas

Maka, seperti halnya peran angkatan udara di mana pun, seluruh kegiatan angkatan udara berada dalam kerangka pertahanan udara nasional. Pertahanan ini dalam konteks tertentu secara universal akan berarti ”to defend by attacking”.

Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas-tugas itu. Namun, dalam konteks pertahanan negara yang menganut total defense —dulu dikenal sebagai sishankamrata— kiranya Kohanudnas dan angkatan udara tidak boleh dibiarkan sendirian. Seluruh potensi nasional dalam bidang keudaraan (national air power) harus menjadi bagian utuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara di udara.

Memelihara pertahanan udara nasional terlalu besar untuk didelegasikan kepada Kohanudnas saja. Kohanudnas harus diberdayakan sesuai tugas pokoknya, demikian pula angkatan udara yang bertanggung jawab terhadap kedaulatan negara di udara.



Jakarta 9 Februari 2012
Chappy Hakim

Chairman CSE Aviation

RUU Kamnas menjadi 55 Pasal


RUU Kamnas menjadi 55 Pasal

 Wamenhan: RUU Kamnas Sudah Diperbaiki

Pasal yang diperbaiki adalah yang berelevansi dengan UU Intelijen.


Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Pemerintah sudah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang hari ini akan dipaparkan di Komisi I DPR. Perbaikan ini, menurut Sjafrie, merespons berbagai aspirasi.

"Yang penting bahwa undang-undang Kamnas ini menopang demokrasi," kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.


Sjafrie menyebutkan pasal-pasal yang sudah diperbaiki adalah pasal yang mempunyai relevansi dengan Undang-undang Intelijen. Selain itu, imbuhnya, pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan penanganan konflik sosial.


 Pasal Pengawasan

Sjafrie juga menuturkan bahwa pengawasan dalam RUU itu ada tiga. Pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif. Pengawasan ini dilakukan oleh presiden terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional.


Kedua, pengawasan legislatif. Legislatif melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pemerintah. "Termasuk pengawasan anggaran yang dipergunakan," kata dia.

Ketiga, pengawasan publik. Publik bisa terlibat di Dewan Keamanan Nasional.

 Lobi-lobi?

Sjafrie juga membantah melakukan lobi-lobi dan gerilya ke Fraksi-fraksi di DPR agar RUU Kamnas digolkan. Pertemuan Wamenhan dengan beberapa Fraksi, kata dia, untuk menyampaikan referensi dan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi.

"Nanti masukan itu kami respons dan kami perbaiki redaksinya. Itu sudah dilakukan, akan tetapi belum maksimal. Kenapa belum maksimal karena belum diuji. Kalau belum diuji dan kita mau berhenti, kan tidak ketahuan yang mana yang mau diperbaiki," ujarya.(eh)


 Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR

Pasal RUU Kamnas yang dipaparkan di DPR berkurang menjadi 55 pasal.


Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga tidak mengubah peran TNI.

"Namun justru mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," tegas dia.


Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers," ujar Purnomo.

Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.

Pemerintah mengaku sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."


Dalam draf RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal.(eh)

 Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan

RUU Keamanan Nasional menyusut, kini tinggal 55 pasal.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.

"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.

Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.


"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya.(kd)
© VIVA.co

Iran Sedang Rancang Pesawat Tanpa Awak Berjelajah 2000 Kilomete


r


Ketua Lembaga Industri Penerbangan Iran, Manochehr Manteqi menyatakan, Iran telah merancang selesai merancang pesawat tanpa awak berjelajah 2.000 kilometer yang akan dipamerkan.

Manteqi dalam wawancaranya dengan Fars News (17/10), menyinggung berbagai jenis pesawat tanpa awak dan mengatakan, "Pesawat tanpa awak memiliki berbagai tipe khusus dari mulai 200, 1.000 sampai 1.500 kilometer, dengan kemampuan terbang di ketinggian 30.000 kaki dan dapat beroperasi hingga 15 jam."

Ditambahkannya, "Tipe berikutnya adalah pesawat tanpa awak yang mampu terbang di ketinggian hingga 50.000 kaki dengan durasi operasi dari 20 hingga 24 jam dan memiliki daya tempuh hingga 2.000 kilometer."

Manteqi menjelaskan, "Yang jelas ketika kami berbicara tentang kepemilikan kami di tipe pertama, maka kami juga mampu membuktikannya di tipe ke dua dan ketika. Saat ini kami sedang menggulirkan program produksi di tipe kedua dan ketiga dan dalam hal ini kami sudah mencapai sejumlah keberhasilan."

"Kami baru akan mampu memamerkan keberhasilan kami di bidang ini ketika kami telah melakukan berbagai tes. Oleh karena itu mungkin saja kami sudah memproduksinya, akan tetapi karena masih dalam tahap ujicoba, oleh karena itu kami belum bisa memamerkannya," tutur Manteqi.

Di akhir wawancaranya, Manteqi memprediksikan dua sampai tiga tahun mendatang, keberhasilan Iran di bidang pesawat tanpa awak itu akan dipamerkan.

(IRIB Indonesia/MZ)

KASAL Puas Hasil Uji Coba Alutsista Strategis



(Foto: Dispenarmatim)

23 Oktober 2012, Surabaya: Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Soeparno menyatakan puas dengan hasil uji coba beberapa peralatan tempur dan senjata strategis pada latihan Armada Jaya ke-31 di Perairan Kawasan Indonesia Timur, 9-22 Oktober 2012.

Ditemui usai upacara penutupan latihan perang Armada Jaya 2012 di Koarmatim, Surabaya, Selasa, KSAL menegaskan, kegiatan latihan perang tahunan berskala besar tersebut berlangsung sukses, kendati ada beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan.

"Tadinya kami ingin mencoba empat senjata strategis baru, tetapi sasaran terbatas. Apalagi satu kapal yang disiapkan sebagai sasaran langsung tenggelam hanya sekali tembakan rudal sehingga tiga senjata lainnya tidak jadi digunakan," katanya.

Adapun senjata strategis yang rencananya diujicobakan dalam latihan tersebut, antara Rudal Yakhont, Excocet MM-40 dan Rudal C-802 dari kapal atas air. Selain itu, juga ada senjata Torpedo SUT (Surface and Underwater Target) dari kapal selam dan kapal perang atas air dengan sasaran permukaan.

"Nanti pada latihan AJ (Armada Jaya) berikutnya, senjata-senjata itu kita uji coba lagi. Yang jelas, saya puas dengan latihan AJ yang berlangsung sukses sesuai rencana, baik secara materiil maupun prosedur," tambah Laksamana TNI Soeparno.

Kesuksesan jalannya latihan perang tersebut, lanjut Soeparno, menjadi salah satu indikasi bahwa TNI AL siap melaksanakan tugas mengamankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari masuknya intervensi pihak asing.

"Latihan AJ ini juga sebagai persiapan menghadapi Latihan Gabungan TNI yang berlangsung pada November mendatang. Hal-hal yang kurang sempurna di AJ, akan kami sempurnakan di Latgab nanti," ujarnya.

Latihan perang Armada Jaya ke-31 yang berlangsung 9-22 Oktober 2012, melibatkan tidak kurang 5.500 personel, 35 kapal perang dari berbagai jenis, enam pesawat udara, satu batalyon tim pendarat Marinir, dan 93 kendaraan tempur pasukan pendarat.

Sebelum pelaksanaan manuver lapangan di Perairan Kawasan Indonesia Timur dan Sanggata, Kalimantan Timur, lebih dulu digelar gladi posko proses pentahapan latihan operasi selama delapan hari pada 25 September-2 Oktober 2012 di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Jakarta.

Sebanyak 10 dari 35 kapal perang yang ikut latihan melakukan uji coba penembakan sejumlah persenjataan baru jenis rudal, seperti Rudal Yakhont, Excocet MM-40, Rudal C-802 dari kapal atas air, dan senjata Torpedo SUT (Surface and Underwater Target) dari kapal selam dan kapal perang atas air dengan sasaran permukaan.

Sementara dari unsur kendaraan tempur dikerahkan Tank Amfibi PT-76, Tank AMX-10 PAC, Tank BMP-3F, dan Roket Multilaras RM-70 Grad Long yang dikendalikan Pasukan Marinir.

Sumber: ANTARA Jatim

Jet Tempur TNI AU Bombardir Pulau Belitung



(Foto: Dispenau)

23 Oktober 2012, Belitung: Diawali pesawat intai Boeing 737 Skadron Udara 5 mengamati daerah sasaran operasi dan dilanjutkan pesawat-pesawat tempur TNI AU yang melibatkan pesawat F-16 Fighting Falcon, SU-27/30 Sukhoi, Hawk 109/209, melakukan pemboman di sasaran yang telah dideteksi pesawat Boeing.

Setelah sasaran di bombardir, tim SAR Tempur (Sarpur) melaksanakan evakuasi bagi penerbang yang melakukan eject setelah di tembak lawan dengan menggunakan dua pesawat SA-330 Puma dan satu pesawat NAS-332 Super Puma dengan teknik Slink. Untuk mencegah aksi teror dilakukan penyisiran oleh satu Batalyon Paskhas yang di pimpin Komandan Wing 1 Paskhas Kolonel Psk. Eris, yang diterjunkan dengan enam pesawat C-130 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma dan Skadron Udara 32 Lanud Abdurachman Saleh. Untuk mendukung moril pasukan, diterjunkan dukungan logistik, obat-obatan dan amunisi dengan dua C-130 Hercules dengan teknik Container Delevery System (CDS).

Kegiatan tersebut merupakan skenario latihan puncak TNI AU Angkasa Yudha tahun 2012 yang dilaksanakan di Air Weapon Range, Buding, Pulau Belitung. Selasa (23/10).

(Foto: Dispenau)


Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat, S.IP, dalam sambutannya pada penutupan latihan Angkasa Yudha tahun 2012 mengatakan, keberhasilan latihan yang telah dilaksanakan agar dijadikan pijakan awal untuk meningkatkan keberhasilan yang lebih besar dalam tugas yang lebih berat dan sulit. Mengingat kedepan TNI Angkatan Udara sedang dan akan terus meningkatkan kekuatan udaranya secara bertahap.

Selama latihan berlangsung, telah terjadi berbagai dinamika latihan yang lebih disebabkan oleh adanya idealisme dihadapkan dengan realita yang berkaitan dengan kekuatan dan kemampuan nyata TNI Angkatan Udara. Ditemukan adanya kekurangan dan kelebihan dalam penerapan doktrin selama latihan, berkaitan dengan taktik dan strategi operasi udara, mempunyai nilai bobot kemanfaatan yang sama terhadap upaya peningkatan operasi udara.

Diharapkan, melalui latihan Angkasa Yudha Tahun Anggaran 2012 ini , dapat dicapai suatu kondisi yang ideal dalam konteks hubungan komando dan staf pada proses pengambilan keputusan tingkat Gladi Posko maupun dalam kenyataan pada saat Manuver Lapangan.

"Dengan berakhirnya Latihan Angkasa Yudha Tahun 2012 ini, diharapkan tujuan latihan menguji doktrin dan meningkatkan kemampuan, dapat dijadikan pengalaman penugasan selanjutnya. Lakukan evaluasi secara menyeluruh, dari aspek strategis, taktis, teknis, operasional, serta aspek komando dan pengendalian", ungkap kasau.

Sumber: Dispenau

SERBIA INGIN PERDALAM KERJASAMA INDUSTRI PERTAHANAN DENGAN INDONESIA




Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Serbia untuk Indonesia HE Jovan Jovanovic, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Kunjungannya kali ini adalah untuk menindaklanjuti MoU antara Kemhan RI dan Serbia dalam bidang Pertahanan yang telah ditandatangani antara kedua Menteri Pertahanan tahun lalu.
 
Wamenhan menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti MoU kerjasama pertahanan kedua negara, perlu diadakan pertemuan Kementerian Pertahanan kedua negara untuk melihat kemungkinan aktifitas kerjasama apa saja yang dapat dilakukan, dikembangkan dan aktifitas kerjasama lainnya yang masih dalam koridor pertahanan. Sedangkan mengenai tawaran pengadaan alutsista produksi Serbia, Wamenhan menyerahkan kebutuhan tersebut kepada pengguna dalam hal ini TNI AD.

Sementara itu Dubes Jovan Jovanovic mengatakan bahwa kerjasama yang ingin diperdalam adalah dalam bidang industri pertahanan yang selama ini sudah terjalin sejak tahun 2004. Terutama alutsista yang digunakan oleh TNI AD khususnya artileri. Dubes Serbia juga berharap kerjasama pertahanan kedua negara ditingkatkan dalam bidang pertukaran pendidikan antara perwira terutama bagi yang bertugas di bidang kesehatan.

Saat menerima kunjungan kehormatan Dubes Serbia untuk Indonesia, Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin dan Direktur Kerjasama Internasional Ditjen Strategi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Jan Pieter Ate M.Bus.




Sumber : Kemhan

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...