RUU Kamnas menjadi 55 Pasal
Wamenhan: RUU Kamnas Sudah Diperbaiki
Pasal yang diperbaiki adalah yang berelevansi dengan UU Intelijen.
"Yang penting bahwa undang-undang Kamnas ini menopang demokrasi," kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Sjafrie menyebutkan pasal-pasal yang sudah diperbaiki adalah pasal yang mempunyai relevansi dengan Undang-undang Intelijen. Selain itu, imbuhnya, pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan penanganan konflik sosial.
Pasal Pengawasan
Sjafrie juga menuturkan bahwa pengawasan dalam RUU itu ada tiga. Pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif. Pengawasan ini dilakukan oleh presiden terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional.
Kedua, pengawasan legislatif. Legislatif melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pemerintah. "Termasuk pengawasan anggaran yang dipergunakan," kata dia.
Ketiga, pengawasan publik. Publik bisa terlibat di Dewan Keamanan Nasional.
Lobi-lobi?
Sjafrie juga membantah melakukan lobi-lobi dan gerilya ke Fraksi-fraksi di DPR agar RUU Kamnas digolkan. Pertemuan Wamenhan dengan beberapa Fraksi, kata dia, untuk menyampaikan referensi dan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi.
"Nanti masukan itu kami respons dan kami perbaiki redaksinya. Itu sudah dilakukan, akan tetapi belum maksimal. Kenapa belum maksimal karena belum diuji. Kalau belum diuji dan kita mau berhenti, kan tidak ketahuan yang mana yang mau diperbaiki," ujarya.(eh)
Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR
Pasal RUU Kamnas yang dipaparkan di DPR berkurang menjadi 55 pasal.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga tidak mengubah peran TNI.
"Namun justru mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," tegas dia.
Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers," ujar Purnomo.
Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.
Pemerintah mengaku sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."
Dalam draf RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal.(eh)
Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan
RUU Keamanan Nasional menyusut, kini tinggal 55 pasal.
"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.
Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.
"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya.(kd)
No comments:
Post a Comment