Showing posts with label uu pertahanan. Show all posts
Showing posts with label uu pertahanan. Show all posts

Wednesday, October 24, 2012

RUU Kamnas menjadi 55 Pasal


RUU Kamnas menjadi 55 Pasal

 Wamenhan: RUU Kamnas Sudah Diperbaiki

Pasal yang diperbaiki adalah yang berelevansi dengan UU Intelijen.


Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Pemerintah sudah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang hari ini akan dipaparkan di Komisi I DPR. Perbaikan ini, menurut Sjafrie, merespons berbagai aspirasi.

"Yang penting bahwa undang-undang Kamnas ini menopang demokrasi," kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.


Sjafrie menyebutkan pasal-pasal yang sudah diperbaiki adalah pasal yang mempunyai relevansi dengan Undang-undang Intelijen. Selain itu, imbuhnya, pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan penanganan konflik sosial.


 Pasal Pengawasan

Sjafrie juga menuturkan bahwa pengawasan dalam RUU itu ada tiga. Pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif. Pengawasan ini dilakukan oleh presiden terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional.


Kedua, pengawasan legislatif. Legislatif melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pemerintah. "Termasuk pengawasan anggaran yang dipergunakan," kata dia.

Ketiga, pengawasan publik. Publik bisa terlibat di Dewan Keamanan Nasional.

 Lobi-lobi?

Sjafrie juga membantah melakukan lobi-lobi dan gerilya ke Fraksi-fraksi di DPR agar RUU Kamnas digolkan. Pertemuan Wamenhan dengan beberapa Fraksi, kata dia, untuk menyampaikan referensi dan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi.

"Nanti masukan itu kami respons dan kami perbaiki redaksinya. Itu sudah dilakukan, akan tetapi belum maksimal. Kenapa belum maksimal karena belum diuji. Kalau belum diuji dan kita mau berhenti, kan tidak ketahuan yang mana yang mau diperbaiki," ujarya.(eh)


 Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR

Pasal RUU Kamnas yang dipaparkan di DPR berkurang menjadi 55 pasal.


Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga tidak mengubah peran TNI.

"Namun justru mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," tegas dia.


Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers," ujar Purnomo.

Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.

Pemerintah mengaku sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."


Dalam draf RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal.(eh)

 Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan

RUU Keamanan Nasional menyusut, kini tinggal 55 pasal.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.

"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.

Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.


"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya.(kd)
© VIVA.co

Thursday, September 20, 2012

RUU Industri Pertahanan Alihkan Pembinaan BUMNIS ke Kemhan



Anoa 6x6 Canon, Pindad Indonesia. (Foto: Berita HanKam)

19 September 2012, Jakarta: Kementerian Pertahanan mengklaim jika disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, maka RUU Industri Pertahanan akan memangkas habis agen dalam pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Indonesia. "Salah satu tujuannya memang untuk menghalangi agen yang merugikan negara," ujar juru bicara Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Hartind Asrin saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 19 September 2012.

Dia meminta masyarakat tidak langsung curiga dengan RUU ini. Sejumlah pihak misalnya mempersoalkan rencana pengalihan tanggungjawab pembinaan industri pertahanan, dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi ke Kementerian Pertahanan. Ada yang menganggap rencana itu akan membuka kembali peluang para purnawirawan TNI berbisnis. "Pengalihan itu hal yang wajar, orang militer lebih paham masalah-masalah militer," kata Hartind.

Hartind mengakui bahwa sejumlah pasal dalam RUU Industri Pertahanan masih perlu dibahas lebih lanjut. "Belum final, masih ada banyak masukan lain terkait hal itu," kata dia. RUU ini sendiri merupakan inisiatif DPR dan rencananya disahkan Desember 2012 depan.

Industri Pertahanan Memang Harus Dekat TNI

Rencana pemerintah mengalihkan tanggung jawab pembinaan industri pertahanan dari Kementerian BUMN ke Kementerian Pertahanan dinilai positif. Dengan perubahan ini, maka industri pertahanan tidak dibebani kewajiban untuk menghasilkan profit dan dividen semata.

"Industri pertahanan harus dikembalikan pada bisnis intinya, dan tidak boleh dibebani lini produksi lain," kata Andi Widjajanto, pengamat pertahanan Universitas Indonesia, Rabu, 19 September 2012. Apalagi, katanya, pasar untuk industri macam ini amat spesifik.

Andi kemudian mencontohkan bisnis PT. Pindad yang terpaksa mengembangkan produksi mobil listrik sebagai upaya menambah profit. "Jadi untuk memastikan industri pertahanan ada di jalur yang benar, pelibatan TNI memang dibutuhkan," kata dia.

Andi tak mempermasalahkan jika pasca pengalihan ke Kementerian Pertahanan, banyak jabatan komisaris di industri pertahanan ditempati para purnawirawan TNI. "Itu praktek yang banyak terjadi di seluruh dunia," ujarnya. Selama bukan perwira aktif, Andi menilai hal itu lazim saja.

Wacana pengalihan industri pertahanan ke Kementerian Pertahanan muncul pada Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan yang sedang dibahas di DPR. Sejumlah kalangan menilai rencana itu bakal mengembalikan TNI pada kegiatan bisnis, sesuatu yang sudah dilarang oleh UU TNI.

Sumber: TEMPO

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...