Showing posts with label wamil. Show all posts
Showing posts with label wamil. Show all posts

Thursday, May 30, 2013

Syarat PNS dan Pekerja yang Wajib Berlatih Militer


RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur PNS dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.

Ini Syarat PNS dan Pekerja yang Wajib Berlatih Militer

Wednesday, May 22, 2013

Wamil Ada di UUD 1945


Militer (ilustrasi)JAKARTA - Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah konstitusi.

"Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara," kata Erwin kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/5).

Thursday, January 17, 2013

Indonesia akan Adopsi Sistem Wajib Militer Inggris?

Pangeran Harry wajib militer di Afghanistan
Pangeran Harry saat wajib militer di Afghanistan. (Foto:John Stillwell/PA Wire/MSN)
Indonesia akan mempelajari sistem wajib militer di Inggris. Sistem wajib militer tersebut berkaitan erat dengan sistem komponen prajurit cadangan yang belum dimiliki oleh Indonesia. Indonesia saat ini memang belum memiliki komponen cadangan militer, jika sistem wajib militer Inggris cocok untuk Indonesia maka akan digunakan, seperti yang disampaikan Menhan Purnomo Yusgiantoro usai bertemu Menteri Pertahanan Inggris Phillip Hammond di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013.
Komponen cadangan adalah sebuah pasukan cadangan militer yang anggotanya terdiri dari warga negara yang menggabungkan peran militer dengan karier sipil. Komponen cadangan akan difungsikan melawan ketika suatu negara untuk memobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Umumnya tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Wednesday, July 25, 2012

Aturan Wajib Militer Bisa Disahkan Tahun Ini

JAKARTA-(lantang4683) : Kementerian Pertahanan menilai Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara amat mendesak untuk segera disahkan tahun ini. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin, menilai  peraturan itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan nasionalisme masyarakat dan keamanan negara. “Dibandingkan Malaysia dan Singapura, kita sangat ketinggalan," kata Hartind, Ahad 22 Juli 2012.

RUU itu sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004, bahkan masuk kategori prioritas pada 2010. Namun hingga kini RUU belum juga selesai dan pembahasannya masih tertahan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan tersebut, warga sipil dipersiapkan untuk mendapat pelatihan militer. Selanjutnya, sewaktu-waktu mereka dapat dikerahkan dan dimobilisasi untuk memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Hartind, program serupa sudah dilakukan di Malaysia sejak 2003,  dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Setiap tahun, 18 ribu warga Malaysia menjalani program tersebut. "(Program) itu sangat efektif meningkatkan keamanan masyarakat," ujar dia sembari mencontohkan, peningkatan kemampuan warga untuk membela diri jika terjadi kejahatan di sekitarnya.

Adapun beberapa materi yang akan diberikan dalam pelatihan selama sebulan kepada komponen cadangan adalah kemampuan dasar militer, seperti baris-berbaris dan bela diri. Selain itu, diberikan materi nasionalisme, seperti Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sumpah Pemuda.

Saat ini DPR dan Kementerian Pertahanan sedang membicarakan hal-hal teknis dalam RUU agar tujuan pembentukan komponen cadangan tercapai dengan baik.  “Contohnya, siapa warga yang diwajibkan dan dikecualikan mengikuti pelatihan. Misalnya, kalau pengangguran tidak boleh ikut pelatihan karena khawatir akan disalahgunakan," tutur Hartind. 


Sumber : MediaIdonesia

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...