Bogor, Komponen Cadangan (Komcad) meski dilatih secara militer, bukanlah wajib militer tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran
kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk
selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila
sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir.Pos M. Hutabarat, Sabtu, 15 Juni 2013, di Kantor Walikota Bogor saat menjadi nara sumber dalam Diskusi Publik "Komponen Cadangan" yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Bogor. Turut hadir pada Diskusi Publik tersebut antara lain Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Arif Satria dan Direktur Komponen Cadangan (Dirkomcad) Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Budi Rachmat, S.E.
Dihadapan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar Bogor Dirjen Pothan menjelaskan, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang berada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia, yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Sesuai dengan postur pertahanan semesta komponen pertahanan terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, lebih lanjut Dirjen Pothan mengatakan saat ini RUU Komponen Cadangan sudah berada di DPR dan masuk dalam Proglegnas tahun 2013. Dalam RUU Komponen Cadangan ini disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga memberikan kejelasan bahwa Komponen Cadangan ini adalah bukan wajib militer.
Dirjen Pothan menjelaskan, proses pembentukan Komponen Cadangan melalui beberapa tahapan diantaranya tahapan pertama pengumuman pendaftaran calon anggota komponen cadangan pertahanan negara di instansi pemerintah, swasta dan media massa, tahapan ke dua pendaftaran yaitu calon anggota dapat secara suka rela mendaftarkan diri bagi komponen cadangan dan tahapan ke tiga seleksi bagi calon anggota yang memenuhi persyaratan umum dan kompetensi dilatih dasar kemiliteran.
No comments:
Post a Comment