Saat ini, jelas Wamenhan, prioritas kebijakan industri pertahanan dalam negeri adalah meningkatkan kapasitas produksi nasional, meningkatkan transfer of technology, joint production dan ekspor alutsista. Sehingga diharapkan di masa mendatang Indonesia memiliki industri pertahanan dalam negeri yang mandiri yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadi alat pemukul yang dahsyat.
Dijelaskan oleh Wamenhan mengenai urgensi industri pertahanan yaitu negara kuat ketika keamanan berinteraksi dengan kesejahteraan, untuk mendapatkannya, harus dimiliki reinforcement berupa industri pertahanan. Wamenhan menekankan bahwa sistem pertahanan negara membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri guna mencapai tujuan nasional.
Di satu pihak, industri pertahanan yang mandiri juga memberikan efek deterent dan di lain pihak, memberikan multi efek termasuk di bidang ekonomi bagi pembangunan nasional. Industri pertahanan dalam negeri yang sempat kolaps pada awal era reformasi, dibangun kembali sejak tahun 2004 dimulai dengan diadakannya roundtable discussion di Kementerian Pertahanan dalam upaya revitalisasi industri pertahanan dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kemudian lahirlah Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) pada tahun 2010, dan kemudian keberadaannya dikukuhkan dengan lahirnya UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Komite yang dipimpin langsung oleh Presiden ini bertugas menentukan arah strategis pembangunan industri pertahanan dalam negeri. Didalamnya terdapat lima Menteri Kabinet yang terkait yaitu Menteri Pertahanan sebagai leading sector, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Keuangan.
Peserta PPRA XLIX Lemhanas kali ini terdiri dari 80 orang peserta yang merupakan Perwira TNI, Polri, PNS Kementerian/Lembaga Negara, PNS Pemprov dan Pemda, Perwakilan dari Ormas dan peserta dari negara sahabat.
No comments:
Post a Comment